Tim Polsek Patumbak menangkap seorang pria warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AAL (30). Pria tersebut diketahui telah tega mencabuli adik ipar sendiri yang masih berusia 16 tahun. Bahkan, perbuatan tak senonoh itu tidak dilakukan sekali oleh AAL.

ALL mencabuli adik iparnya hingga tiga kali. Peristiwa itu dilakukan AAL di rumahnya saat situasi sedang kosong. Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menyebutkan bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan tak hanya sekali, bahkan hingga tiga kali di rumah korban di Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.

Ia menjelaskan kronologi kejadian terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. "Saat itu korban sedang berada di dalam rumah seorang diri." "Kemudian tiba tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan menemui korban."

Ia menyebutkan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut dilakukan berulang hingga total ada tiga kali di rumah korban. "Kemudian atas perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak," ungkap Arfin. Setelah mendapatkan laporan, Tim Polsek Patumbak pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pasar V Patumbak.

"Kemudian tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya. Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *