Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, aturan pembagian investasi atas reksadana yang dilikuidasi sebetulnya sudah jelas. Hal itu menyusul nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang masih terus berupaya mendapatkan sisa hasil investasinya di enam produk reksadana MPAM yang telah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2019. Menurutnuya, para pihak terkait sebetulnya tidak perlu menunggu arahan dari OJK untuk membagikan hasil likuidasi dalam bentuk In Kind.

“Ikuti saja UU dan POJK yang ada," kata Hans ditulis Minggu (20/9/2020). Hans menyarankan, bank kustodian sebaiknya tidak perlu ragu untuk meminta arahan dari OJK. Permintaan petunjuk dari OJK ini merupakan hal yang wajar di industri pasar modal.

Memang, Hans mengakui, penyelesaian pembagian investasi dalam bentuk efek atau In Kind atas reksadana yang dilikuidasi memang tidak semudah pembagian hasil likuidasi dalam bentuk dana tunai atau In Cash. Jika hasil likuidasi reksadana dibagikan dalam bentuk tunai, manajer investasi hanya perlu menjual saham maupun efek yang menjadi aset reksadana tersebut. Dana hasil penjualan lalu dibagikan kepada nasabah secara pro rata.

Namun dalam kasus likuidasi enam reksadana besutan MPAM, manajer investasi sebelumnya mengalami kesulitan untuk menjual portofolio efek yang menjadi aset reksadana yang dilikuidasi. Berdasarkan kesepakatan antara MPAM dengan nasabah, sisa hasil investasi dibagikan dalam bentuk tunai (In Cash) dan dalam bentuk efek (In Kind). “Ini solusi paling realistis," ujar Hans.

Masalahnya, Hans mengatakan, mekanisme pembagian aset investasi dalam bentuk In Kind tidak gampang. Nasabah, misalnya, harus membuka rekening efek terlebih dahulu. Setelah itu barulah efek yang menjadi aset reksadana ditransfer ke rekening efek nasabah.

Dia mengatakan nasabah bisa jadi memperoleh saham hanya sedikit hingga jumlahnya yang tidak genap satu lot alias odd lot. “Ini kesulitan teknis di lapangan," ujar Hans. Agar kasus likuidasi reksadana MPAM tidak terulang, Hans mengingatkan, investor harus memahami bahwa dalam setiap investasi tidak selalu bisa meraup untung, tapi juga memiliki risiko.

“Investor harus paham bahwa reksadana merupakan produk investasi yang mengandung risiko," pungkas Hans.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *