Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menolak kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Diketahui, dalam Draf Revisi Undang Undang Pemilu yang diberikan Komisi II kepada Badan Legislasi DPR RI, ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen. Kepala Bidang Media dan Informasi sekaligus juru bicara PKPI Sonny Tulung mengatakan naiknya ambang batas parlemen tak ubahnya sebagai upaya mengkerdilkan demokrasi.
Sonny menegaskan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen hanya akan menguntungkan bagi partai partai politik besar. "Itu hanya akan menguntungkan partai besar. Padahal seharusnya demokrasi memberi tempat seluas luasnya bagi peserta demokrasi selain partai partai besar," jelas Sonny. Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu masih terus dibahas di DPR.
Dalam draf RUU Pemilu itu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen. Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :
Pasal 217 Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.