Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan, pembelajaran tatap muka berlaku mulai Januari 2021. Kebijakan ini sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian terkait serta masukan dari para kepala daerah. Nadiem menegaskan, keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.
Pemerintah daerah diberi wewenang untuk memberi izin pembelajaran tatap muka. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah," ujarnya, dikutip dari , Jumat (20/11/2020). Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Menurutnya, terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” jelas Nadiem Makarim.
Ia mengingatkan, agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka. "Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai." "Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus Corona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud. Nadiem menyatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid 19 tidak berubah.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Sehingga, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang. Mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan." "Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujarnya. Ia berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian atau lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid 19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid 19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan.
Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah. Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan. Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran. Guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua atau wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar. “Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” pungkas Nadiem Makarim.