Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama enam orang lainnya bukanlah akhir dari pengusutan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Sebaliknya, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Edhy Prabowo cs justru menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar sengkarut ekspor benur yang menuai kontroversi sejak kerannya kembali dibuka oleh politikus Partai Gerindra tersebut. KPK bakal menelusuri aliran uang haram dari sengkarut ekspor benih lobster.

Sejauh ini, KPK menduga Edhy Prabowo menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari eksportir benur, salah satunya chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito. Tak tertutup kemungkinan terdapat eksportir lainnya yang memberikan suap kepada Edhy Prabowo. Selain pihak pemberi, KPK juga bakal mendalami pihak lain yang kecipratan aliran dana kasus ini, seperti internal partai.

"Untuk aliran dana kita perlu waktu untuk kedalaman karena yang kita tampilkan dalam malam ini baru satu kejadian, pintu masuk, kan ada beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari proses ini dan atau alirannya. Sudah jelas tinggal kita akan memperdalam lagi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (26/11/2020). Aliran dana suap ini penting ditelusuri KPK lantaran nilai ekspor benur mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari September 2020, ekspor benur mencapai 945,38 ton dengan nilai 19,49 juta dolar AS.

Apalagi, terdapat puluhan eksportir yang bermain benur. Sementara diduga terdapat praktik monopoli dalam jasa pengangkutan atau kargo ekspor benur oleh PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diduga dikendalikan oleh Edhy Prabowo. Untuk menelusuri aliran dana ini, KPK memastikan bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami akan koordinasi dengan PPATK sampai sejauh mana alirannya ya kalau memang ada ada sampai ke situ tentunya kita akan periksa juga," katanya. Selain berkoordinasi dengan PPATK, KPK bakal mengusut dan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Tak hanya dari internal Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK juga tak menutup kemungkinan memeriksa pihak lainnya, seperti para eksportir benur.

"Siapapun nanti yang terkait akan kami panggil," kata Karyoto. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan lantaran KPK meyakini banyak pihak internal maupun eksternal di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tahu atau bahkan terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, KPK tentunya akan menimbang bukti yang ada sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak lain.

"Pemanggilan terhadap pihak pihak terkait tentu akan kami lihat dari meteri yang kami miliki," ungkap Karyoto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Dari giat OTT itu, tim KPK mengamankan 17 orang. 1. Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan; 2. Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku Istri Edhy Prabowo; 3. Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; 4. Zaini (ZN) selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; 5. Yudha (YD) selaku Ajudan Menteri KKP; 6. Yeni (YN) selaku Protokoler KKP; 7. Desri (DES) selaku Humas KKP; 8. Selamet (SMT) selaku Dirjen Budi Daya KKP; 9. Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP; 10. Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT ACK; 11. Dipo (DP) selaku Pengendali PT PLI; 12. Deden Deni (DD) selaku Pengendali PT ACK; 13. Nety (NT) selaku Istri dari Siswadi; 14. Chusni Mubarok (CM) selaku staf Menteri KKP; 15. Ainul Faqih (AF) selaku staf Istri Menteri KKP; 16. Syaihul Anam (SA) selaku Staf Menteri KKP; 17. Mulyanto (MY) selaku Staf PT Gardatama Security. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan, pihaknya menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara.

"Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari. Selanjutnya, pada Selasa 24 November 2020, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. "Kemudian pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, di antaranya, di Bandara Soekarno Hatta yakni EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN; DES; SMT. Kemudian di rumah masing masing pihak yaitu SJT; SWD; DP; DD; NT; CM; AF; SA; MY," ungkap Nawawi.

Nawawi melanjutkan, para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," beber Nawawi.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *