Sekitar 80% dari pengeluaran JKN KIS terserap untuk pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan 20% untuk pembiayaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady dalam Pertemuan Nasional II Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Tahun 2020, Selasa (01/09). Pembiayaan Program JKN KIS dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dari sebesar Rp 42,7 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp 108,7 triliun pada tahun 2019. Menurut Maya, persalinan dengan menggunakan metode operasi caesar menjadi salah satu layanan JKN KIS yang mengalami peningkatan kasus secara signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, tercatat ada 608.994 prosedur operasi caesar di rumah sakit, sementara persalinan normal di FKTP tercatat ada 1.066.559 prosedur. Jika ditotal, dari 1.675.553 prosedur persalinan, sebanyak 36% merupakan prosedur persalinan dengan operasi caesar. "Padahal kasus operasi caesar menurut rekomendasi WHO adalah sebesar 10 15%. Tentu hal ini perlu jadi perhatian kita bersama. Kami berharap ada pedoman/kriteria dalam menentukan tindakan operasi caesar agar dapat melakukan utilization review dan audit medis menggunakan instrumen tersebut," kata Maya.
Selain itu, untuk mengendalikan angka tersebut, lanjut Maya, penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan juga harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta. Salah satu upayanya adalah dengan memperkuat peranan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB). "TKMKB yang beranggotakan organisasi profesi, pakar klinis, dan akademisi yang ahli di berbagai bidang ilmu, diharapkan bisa menjadi pihak yang independen, serta menjadi wadah komunikasi dan konsultasi para pemangku kepentingan utama, baik fasilitas kesehatan, pemerintah, maupun BPJS Kesehatan, guna memastikan pelayanan kesehatan yang diterima peserta JKN KIS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pada tahun 2020 ini BPJS Kesehatan menetapkan strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan melalui penguatan peran TKMKB," ucap Maya. Sementara itu, Ketua TKMKB Pusat dr. Adang Bachtiar mengatakan bahwa tingginya jumlah persalinan caesar bisa disebabkan oleh kurang terkontrolnya rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit, meski sebenarnya BPJS Kesehatan sudah memberikan rujukan non spesialistik, yakni dari FKTP ke jejaringnya seperti bidan.
"Ada banyak faktor. Misalnya di FKTP tersebut pelayanannya kurang memuaskan, atau pasien lebih yakin jika bersalin di rumah sakit. Bisa juga karena pasien memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga treatment nya harus khusus. Artinya, ini adalah isu besar yang butuh penyelesaian bersama. Tim KMKB sendiri telah mendorong akademisi untuk mengkaji fenomena ini bersama pemerintah selaku regulator. Harapannya, ada langkah solutif bagi seluruh pihak, baik pasien, BPJS Kesehatan, tenaga medis, dan fasilitas kesehatan itu sendiri," katanya. Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia dr. Ari Kusuma Januarto mengatakan bahwa TKMKB pusat dan daerah berperan untuk menstimulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan persalinan, baik di FKTP maupun rumah sakit. "Perlu dilakukan pengembangan implementasi prinsip pelayanan kesehatan berbasis nilai nilai dan pelayanan kehamilan yang bersifat kolaborasi interprofesional dengan dukungan biaya yang memadai. Dengan demikian, diharapkan dampaknya terhadap kesehatan ibu dan anak semakin baik," ujarnya.