Istilah disability insurance product alias produk asuransi disabilitas mungkin masih asing di telinga Anda. Padahal, jenis produk asuransi yang satu ini sebenarnya sudah umum, termasuk di Indonesia, lho! Dan untuk kelompok tertentu, asuransi disabilitas bahkan sangat penting untuk dimiliki. Lalu, apa yang dimaksud dengan asuransi disabilitas?
Dilansir dari Investopedia, asuransi disabilitas merupakan jenis produk asuransi yang menyediakan dukungan finansial bagi pemilik polis apabila ia mengalami disabilitas (kecacatan) yang membuatnya tidak bisa bekerja sehingga tidak dapat mendapatkan nafkah.
Jenis produk asuransi yang satu ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi setuju untuk membayarkan jumlah tertentu – biasanya secara bulanan – sebagai kompensasi atas ketidakmampuan pemegang polis untuk bekerja karena disabilitas yang dialami. Biasanya, jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi adalah persentase dari penghasilan yang hilang karena kondisi disabilitas tersebut, dengan besaran persentase sesuai kesepakatan dalam polis.
Di dalam polis asuransi disabilitas, umumnya poin-poin inilah yang dibahas dan disepakati:
- Berapa besar premi yang dibayarkan pemegang polis tiap bulannya.
- Definisi disabilitas di dalam polis asuransi. Pasalnya, bisa jadi ada polis yang tidak bisa memberikan pertanggungan bulanan jika pemegang polis mengalami cedera saat kerja sehingga tidak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya tersebut, namun pemegang polis tetap bisa bekerja di bidang atau profesi lain meskipun penghasilan yang diterima turun. Tapi, ada juga polis yang tetap memberikan pertanggungan meskipun dalam kondisi seperti demikian.
- Berapa besar manfaat yang akan diterima pemegang polis, berdasarkan persentase dari penghasilan yang diperoleh sebelum pemegang polis mengalami disabilitas. Misalnya 75 persen dari penghasilan sebelum disabilitas.
- Berapa lama manfaat asuransi disabilitas berlaku. Misalnya dalam hitungan bulan, tahun, atau hingga batas usia tertentu.
Proteksi yang Dilindungi Asuransi Disabilitas
Secara umum, asuransi disabilitas akan meng-cover atau melindungi pemegang polis dari risiko cedera maupun penyakit yang dapat membatasi kemampuannya dalam melakukan pekerjaan. Hanya saja, lebih lanjut lagi, apa yang disebut sebagai “disabilitas” ini perlu dijabarkan dengan lebih jelas, yang bisa ditemukan di dalam polis asuransi disabilitas.
Di samping itu, tidak semua orang memiliki anggapan atau definisi yang sama untuk menjelaskan kata “disabilitas”. Pasalnya, bisa jadi ada yang beranggapan bahwa “disabilitas” hanya disebabkan oleh kecelakaan parah, atau merupakan kondisi bawaan sejak lahir. Oleh karena itu, sekali lagi ditekankan bahwa definisi dari disabilitas ini perlu Anda baca dan cermati terlebih dahulu dari polis asuransi yang Anda terima.
Terlebih lagi, sekali lagi catat bahwa ada polis asuransi disabilitas yang masih memberikan pertanggungan meskipun disabilitas yang dialami masih membuat pemegang polis mampu bekerja di bidang atau profesi lain dengan besar penghasilan yang lebih kecil. Poin yang satu ini juga perlu Anda baca dengan teliti dari polis.
Meski demikian, pada dasarnya jenis risiko yang dilindungi oleh asuransi disabilitas adalah disabilitas itu sendiri. Dan dengan memiliki asuransi disabilitas, pemegang polis pun dapat terjamin kelangsungan hidupnya bahkan meskipun ia tak lagi bisa mencari nafkah dengan menekuni profesi yang sama seperti sebelumnya, atau ketika pemegang polis terpaksa melakukan pekerjaan lain sehingga penghasilannya jauh berkurang dibandingkan penghasilannya sebelum mengalami disabilitas.
Itulah rangkuman penjelasan singkat mengenai apa itu asuransi disabilitas. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda, ya!