Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyatakan tidak ada masalah tentang penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Rizieq Shihab menyampaikan pesannya melalui kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar. Aziz menyebut, Rizieq Shihab siap menghadapi dan memenuhi semua proses hukum.
Bahkan, ia meminta setiap daerah untuk melaporkannya ke pihak berwajib. "Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah," ujarnya, dikutip dari , Jumat (25/12/2020). "(SIlakan) lapor sebanyak banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," jelas Aziz.
Namun, Rizieq Shihab mensyaratkan, agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat penembakan enam Laskar FPI juga diproses secara hukum. "Pesan dari beliau adalah rela dan mau untuk memenuhi semua proses ini." "Akan tetapi beliau juga meminta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat, dugaan pembantaian terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses sampai otak pelakunya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, pada Kamis (17/12/2020). "Tanggal 17 Des 2020 oleh Polda Jabar," kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (24/12/2020). Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.
"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," jelas Andi. Sementara itu, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sampai 31 Desember 2020.
Polisi menyangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Kasus Rizieq Shihab yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.