Pencairan BLT UMKM atau Banpres Produktif (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang. Dana BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dicairkan maksimal tanggal 18 Februari 2021. Dikutip dari Kontan.co.id, perpanjangan waktu untuk pencairan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat. Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," katanya dalam siaran persnya, Minggu (31/1/2021). Setelah mengecek status bantuannya, penerima dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. Bagi penerima yang dananya disalurkan oleh BRI, bisa dicek secara online di https://eform.bri.co.id/bpum.
Adapun cara mengecek penrima bantuan UMKM, yakni sebagai berikut: Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, login Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
Lalu, klik Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana. BRI sebagai penyalur, menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat. "Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto. Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut: Buku tabungan
Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. Kembali dikutip dari Kontan.co.id, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan. Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya. Kehati hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum).
Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan. BRI menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020).